Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kelahiran (Akta Lahir Anak), sekaligus memperbarui Data KK
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP kedua Orang Tua
- Asli dan FC Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Asli dan Copy Surat Keterangan Lahir dari RS atau Bidan
Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)