Prosedur Permohonan Kartu Keluarga
Berikut penjelasan Prosedur Permohonan Kartu Keluarga di kota Semarang :
1. PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
> Surat pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
> Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga
> Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Asli Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
> Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
2. PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) baru karena :
A. Penduduk yang membentuk rumah tangga baru.
Persayaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
> Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama yang sudah ada NIK
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
B. Penduduk yang pindah datang.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
> Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama yang sudah ada NIK
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (bila ada perubahan)
> Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Asli Surat Keterangan Pindah
C. Penduduk yang KK hilang atau rusak.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
> Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
> Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada NIK
> Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
D. Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan / peristiwa lainnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
> Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan / peristiwa penting lainnya
> Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada NIK
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
> Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
3. PERMOHONAN NUMPANG KARTU KELUARGA (KK)
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) baru karena :
A. Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
> Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) lama yang sudah ada NIK
> Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
B. Anggota keluarga pindah tempat tinggal.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
> Surat Pengantar RT/RW
> Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
> Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
> Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama yang sudah ada NIK
> Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
> Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi